Menko Yusril: Pemerintah Tunggu DPR soal RUU Perampasan Aset

Menko Yusril: Pemerintah Tunggu DPR soal RUU Perampasan Aset

JAKARTA, kameranusantara.id – Pemerintah menyatakan masih menunggu DPR RI menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum memasuki pembahasan bersama. Setelah draf inisiatif DPR rampung, Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam proses legislasi tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan saat ini pemerintah belum berada pada tahap memberikan komentar terhadap substansi rancangan aturan yang masih disusun DPR.

Menurut Yusril, setelah DPR menyelesaikan proses internalnya, pemerintah siap terlibat dalam pembahasan hingga tahap akhir bersama legislatif.

Meski demikian, ia mengingatkan agar penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara cermat dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya ketentuan mengenai perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Yusril juga menekankan pentingnya menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai acuan utama dalam penyusunan mekanisme perampasan aset, sehingga aturan yang lahir tidak bertentangan dengan prinsip keadilan maupun perlindungan hak warga negara.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menjadi prioritas. Ia membantah anggapan bahwa DPR menghambat atau menolak pembahasan regulasi tersebut.

Menurutnya, Komisi III terus menggelar rapat dan meminta masukan dari berbagai kalangan, termasuk para pakar dan praktisi hukum, mengingat RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang membutuhkan kajian komprehensif.

Habiburokhman menyebut penyusunan aturan dilakukan secara hati-hati agar menghasilkan produk hukum yang kuat sekaligus mampu mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

RUU Perampasan Aset sendiri telah bergulir sejak lebih dari satu dekade lalu. Wacana pembentukannya mulai muncul pada 2008 dan kemudian diinisiasi pemerintah bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Naskah akademiknya diselesaikan pada 2012, namun hingga kini regulasi tersebut belum juga disahkan.

Belakangan, pembahasan RUU kembali menjadi sorotan setelah mencuat sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang mengungkap aset bernilai fantastis, termasuk temuan emas batangan dan uang tunai dalam proses penyidikan aparat penegak hukum.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak DPR segera membuktikan komitmennya dengan mengesahkan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi itu telah lama siap dibahas dan dibutuhkan sebagai instrumen yang lebih efektif untuk memiskinkan pelaku korupsi melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

Ia menilai pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara. (kls)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement