JAKARTA, kameranusantara.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Usulan tersebut disampaikan karena korupsi dinilai telah menjadi kejahatan luar biasa yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan wacana tersebut terus dibahas dalam berbagai forum bersama pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
"Kami selalu berdiskusi dengan pemerintah, termasuk mengenai hukuman mati dan sejumlah persoalan hukum lainnya," kata Cholil, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, kebijakan hukum seharusnya juga mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. Jika publik memandang korupsi telah merugikan negara dan menyengsarakan rakyat, maka pemerintah perlu memberi perhatian terhadap aspirasi tersebut.
Cholil menilai korupsi tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang secara sistemik dan berdampak luas terhadap stabilitas negara. Karena itu, negara dinilai dapat mengambil langkah hukum yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi dalam kondisi tertentu.
Ia menyebut penerapan hukuman mati dapat menjadi salah satu bentuk ijtihad hukum untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah korupsi terus mengakar sebagai budaya.
"Apa yang menjadi aspirasi dan kebutuhan masyarakat harus dipertimbangkan pemerintah. Jika korupsi telah mengganggu stabilitas negara secara sistemik, negara dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat agar menimbulkan efek jera," ujarnya.
MUI berharap pemerintah bersama DPR mengkaji usulan tersebut secara komprehensif dalam proses penyusunan kebijakan hukum nasional, dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat luas. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!