JAKARTA, kameranusantara.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Hingga 20 Mei 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan sejak awal Januari hingga 20 Mei 2026 pihaknya menerima 17.105 laporan terkait aktivitas keuangan ilegal.
Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 14.380 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.601 laporan mengenai investasi ilegal, dan 124 laporan terkait praktik gadai ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI tidak hanya menghentikan ratusan pinjol ilegal, tetapi juga menutup delapan penawaran investasi ilegal dan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, OJK menemukan sejumlah modus penipuan baru yang memanfaatkan platform digital. Beberapa di antaranya menawarkan investasi saham palsu, pekerjaan daring dengan janji keuntungan tinggi, skema komisi dari aktivitas menonton iklan, hingga investasi kripto dengan sistem yang tidak jelas.
Menurut Dicky, pelaku kejahatan keuangan terus mengembangkan berbagai cara untuk menarik korban, terutama dengan memanfaatkan rendahnya literasi keuangan masyarakat serta iming-iming keuntungan instan.
Di sisi lain, upaya pemberantasan penipuan digital juga diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang beroperasi sejak November 2024. Hingga Mei 2026, lembaga tersebut telah memblokir 504.447 rekening yang diduga terkait aktivitas penipuan.
Dari langkah tersebut, dana masyarakat yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp633,5 miliar. Selain pemblokiran rekening, pemerintah bersama Satgas PASTI juga telah menonaktifkan lebih dari 116 ribu nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
OJK mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas perusahaan jasa keuangan sebelum melakukan transaksi, investasi, maupun pengajuan pinjaman. Masyarakat juga diminta waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar, pekerjaan online yang menjanjikan pendapatan instan, serta platform keuangan yang tidak memiliki izin resmi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan di tengah maraknya kejahatan keuangan berbasis digital. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!