Jakarta,Kameranusantara.id - KOORDINATOR Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow, mendesak Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Langkah ini dinilai mendesak menyusul banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang harus segera diakomodasi ke dalam regulasi.
Jeirry menilai alasan DPR yang menyebut revisi UU Pemilu belum urgen sehingga tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026 sebagai hal yang janggal. Padahal, draf dan bahan revisi tersebut sudah sempat bergulir sejak tahun 2021 lalu sebelum akhirnya mandek.
"Jika sekarang DPR mengatakan belum terlalu urgen melakukan revisi sehingga tidak menjadi undang-undang prioritas di tahun 2026 ini, menurut kami ini agak aneh," ujar Jeirry dalam sebuah diskusi daring, Rabu (17/6).'
Menurut Jeirry, setidaknya ada tiga putusan MK terbaru pasca-2021 yang krusial untuk dimasukkan ke dalam draf revisi. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemisahan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Lokal/Pilkada) dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun.
Jeirry mempertanyakan apakah ada keengganan politik dari DPR maupun pemerintah untuk mengakomodasi putusan-putusan hukum tersebut karena dinilai bertentangan dengan narasi politik yang ingin dibangun oleh negara.
"Kami tidak melihat alasan untuk berlama-lama, kecuali memang ada alasan politik. Jika tidak setuju dengan putusan MK, jangan lalu membuat undang-undang ini tidak dibahas," katanya.
Lebih lanjut, Jeirry mengungkapkan kekhawatirannya terkait pola pembentukan undang-undang oleh DPR akhir-akhir ini yang dinilai kerap menegasikan partisipasi masyarakat. Ia mencontohkan proses pembahasan revisi UU Kepolisian (Polri) yang tiba-tiba muncul di sidang paripurna tanpa adanya keterbukaan informasi sebelumnya.
Jeirry mencurigai adanya strategi serupa yang sengaja diterapkan dalam revisi UU Pemilu. Publik sengaja diyakinkan bahwa revisi belum mendesak, padahal ada kemungkinan draf sedang dibahas secara tertutup dan akan disahkan secara mendadak di akhir tahun dengan dalih mengejar tahapan pemilu.
"Jangan-jangan strateginya begitu. Dibilang ke publik belum dibahas, padahal sebetulnya sudah ada pembahasan secara tertutup, tiba-tiba nanti ketok palu dengan alasan mendesak karena tahapan rekrutmen penyelenggara pemilu sudah harus berjalan di akhir tahun," papar Jeirry.
Lebih lanjut, Jeirry meminta Komisi II DPR RI untuk membuka ruang dialog yang substantif dengan kelompok masyarakat sipil sejak awal proses, bukan sekadar melakukan sosialisasi setelah undang-undang tersebut rampung disahkan.
"Jangan nanti sudah jadi baru diberitahu kepada masyarakat, itu bukan dialog melainkan sosialisasi. Kami mendesak Komisi II untuk segera melakukan pembahasan karena alasan-alasan yang ada saat ini sudah lebih dari cukup," pungkasnya. (Faj/P-3)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!