Kameranusantara.id - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama penegakan hukum internasional dilakukan secara profesional dan berpedoman pada ketentuan Interpol. Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada publik mengenai mekanisme penerbitan Red Notice yang hanya dapat dilakukan berdasarkan standar hukum internasional dan proses verifikasi yang ketat.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Interpol memiliki aturan yang secara tegas membatasi penerbitan Red Notice terhadap perkara yang berkaitan dengan politik, agama, hak asasi manusia, militer, maupun rasial.
"Interpol Red Notice tidak akan terbit bila subyek yang diburu berkaitan dengan politik, agama, HAM, militer, rasial," kata Untung.
Ia menambahkan bahwa status seseorang sebagai ulama, tokoh agama, maupun aktivis tidak menjadi dasar penerbitan Red Notice karena Interpol hanya menangani perkara pidana umum yang memenuhi persyaratan hukum internasional.
"Masak ustaz diburu, ya jelas enggak akan terbit Red Notice-nya. Masak politik diburu, ya enggak akan keluar Red Notice-nya. Aktivis juga enggak akan keluar Red Notice-nya," ujar Untung.
Menurutnya, setiap permohonan penerbitan Red Notice harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh sebelum disetujui oleh Interpol.
"Yang jelas seseorang kalau sudah keluar Red Notice-nya itu melalui verifikasi yang ketat," kata dia.
Polri juga menegaskan bahwa Red Notice hanya diterbitkan apabila terdapat dasar hukum yang jelas serta dugaan keterlibatan dalam tindak pidana umum yang telah memenuhi ketentuan Interpol.
"Jaringan perannya jelas, yang bersangkutan (Abdul Karim) sebagai pelaku," ujarnya.
Dalam kasus Abdul Karim Raed Miqdad, Polri menjelaskan bahwa tindakan penangkapan dilakukan berdasarkan Red Notice yang diterbitkan oleh NCB Interpol Nicosia, Siprus, terkait dugaan kasus pengeboman, bukan karena identitas kewarganegaraan maupun latar belakang agama.
"Yang jelas yang bersangkutan ini Interpol Red Notice-nya NCB Nicosia Cyprus terkait kasus pengeboman," kata Untung.
Ia juga menegaskan bahwa aparat telah melakukan pemantauan sesuai prosedur dan tidak menemukan aktivitas dakwah maupun kegiatan keagamaan yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
"Namun yang bersangkutan benar-benar pelaku. Kami sudah mengikutinya sejak lama. Tidak ada aktivitas dakwah atau kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Untung.
Penegasan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menjalankan kerja sama internasional secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku tanpa dipengaruhi latar belakang politik, agama, maupun identitas seseorang. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!