Jakarta, kameranusantara.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Kamis (30/7/2026).
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen Rico Sirait membenarkan terbitnya dua regulasi tersebut. Menurutnya, Kemhan telah menerima salinan resmi Perpres dan kini tengah menyiapkan langkah-langkah teknis agar penyesuaian tunjangan dapat segera direalisasikan.
"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," ujar Rico, Kamis (30/7/2026).
Rico menjelaskan, kenaikan tukin merupakan tindak lanjut hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Berdasarkan penilaian tersebut, Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi syarat untuk memperoleh penyesuaian tunjangan.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga mengakhiri penantian selama delapan tahun karena indeks tunjangan kinerja di lingkungan Kemhan dan TNI terakhir kali disesuaikan pada 2018.
Kemhan menyambut positif keputusan pemerintah tersebut sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan profesionalisme dan kinerja prajurit maupun aparatur sipil di lingkungan pertahanan.
Pemerintah berharap penyesuaian tukin dapat meningkatkan motivasi kerja seluruh personel TNI dan Kemhan, sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis nasional. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!