Kameranusantara.id - Kasus dugaan intoleransi kembali mencuat di Jawa Barat. Sebuah rumah doa yang berlokasi di Perumahan Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, didatangi oleh sekelompok orang tak dikenal yang diduga melakukan intimidasi terhadap jemaat yang tengah menjalankan ibadah.
Peristiwa tersebut menuai respons dari Koordinator Sajajar, Usama Ahmad Rizal. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang dijamin konstitusi untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya tanpa adanya ancaman ataupun tekanan dari pihak mana pun.
"Kami mengecam segala bentuk intimidasi terhadap kegiatan ibadah. Tidak ada satu pun kelompok yang berhak mengambil alih peran negara untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh beribadah. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi," kata Rizal, Jumat, (26/6/2026).
Menurut Rizal, insiden tersebut menunjukkan bahwa persoalan intoleransi di Jawa Barat masih memerlukan perhatian serius. Ia menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya bersikap reaktif setelah suatu kasus menjadi perhatian publik, melainkan perlu membangun mekanisme pencegahan yang mampu mengidentifikasi serta menyelesaikan potensi konflik sejak dini.
"Jangan sampai Jawa Barat terus dicap sebagai daerah yang tidak ramah terhadap keberagaman. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, terutama bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan aparat keamanan untuk memastikan kebebasan beragama benar-benar terlindungi," lanjutnya.
Sajajar juga meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), untuk mengambil langkah nyata dalam menangani berbagai persoalan intoleransi yang masih terjadi di wilayah tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus menjamin perlindungan yang setara bagi seluruh warga sekaligus menindak setiap tindakan intimidasi maupun pelanggaran terhadap kebebasan beragama.
"Kami meminta KDM tidak hanya fokus pada pembangunan fisik dan persoalan sosial, tetapi juga menjadikan perlindungan kebebasan beragama sebagai prioritas. Jawa Barat membutuhkan kepemimpinan yang tegas terhadap pelaku intoleransi dan berpihak pada konstitusi," tegas Rizal.
Selain itu, Sajajar mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi agar tidak muncul anggapan bahwa tindakan serupa dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga persaudaraan. Perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak orang lain dalam beribadah. Justru keberagaman adalah kekuatan yang harus kita rawat bersama," tutup Rizal.
Kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, negara berkewajiban memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara tanpa membedakan agama maupun keyakinan yang dianut, sehingga setiap orang dapat menjalankan ibadah secara bebas, aman, dan damai. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!