Jakarta, Kameranusantara.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas untuk menertibkan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal yang diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan terafiliasi dengan tersangka Arif Kurniawan (AK). Pengusaha yang pernah bekerja di Glencore tersebut dikenal dengan julukan "Nickel King" atau Raja Nikel karena pernah menguasai sekitar sepertiga perdagangan domestik bijih nikel di Indonesia.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa keputusan penertiban diambil setelah rapat unsur pimpinan pada Rabu (4/11/2026). Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, dengan tujuan menindak jaringan korporasi yang berkaitan dengan AK di berbagai wilayah Indonesia.
"Berdasarkan hasil rapat tersebut, pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK," ungkap Barita dalam Konferensi Pers, dikutip Jumat (6/11/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari verifikasi awal yang menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, perizinan, serta penguasaan kawasan hutan. Satgas PKH selanjutnya melakukan inventarisasi dan penertiban sesuai tugas serta kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Penertiban akan terus dilaksanakan melalui mekanisme tugas kewenangan Satgas PKH yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yaitu penguasaan kembali kawasan hutan atas penguasaan ilegal oleh subjek hukum atau korporasi yang dilakukan oleh AK tadi," imbuhnya.
Selain mengambil alih kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, Satgas PKH juga melakukan penagihan denda administratif dan pemulihan aset berdasarkan hasil pemeriksaan. Upaya tersebut tetap berjalan tanpa mengesampingkan kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat.
"Sehingga apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana, maka Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Meski belum mengungkap identitas perusahaan-perusahaan yang diduga berada di bawah kendali AK, Barita menegaskan bahwa negara akan menindak penguasaan kawasan hutan yang bertentangan dengan hukum, termasuk praktik yang dilakukan melalui jaringan korporasi maupun struktur pengendalian usaha.
Terkait dugaan aktivitas pertambangan nikel dan komoditas lainnya secara ilegal, Satgas PKH masih melakukan pendalaman serta validasi langsung di lapangan.
"Ya, itu meliputi seluruh yang ilegal itu. Apakah itu tambang nikel, apakah itu komoditas lain, kita dalami. Tetapi indikasi adanya perbuatan ilegal kita sudah temukan," tandasnya. /anna
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!