Tangkap Penyebar Narasi Radikalisme, Penegakan Hukum Diperkuat Untuk Cegah Paham Ekstrimisme

Tangkap Penyebar Narasi Radikalisme, Penegakan Hukum Diperkuat Untuk Cegah Paham Ekstrimisme

Kameranusantara.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terus memperkuat upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme dan terorisme di ruang digital melalui langkah penegakan hukum yang profesional, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam pengembangan penyelidikan dugaan penyebaran propaganda radikalisme dan terorisme melalui media sosial, Densus 88 mengamankan seorang pria berinisial HTS di Bandar Lampung. Penanganan perkara ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang dilakukan terhadap kasus serupa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana menjelaskan bahwa penanganan kedua kasus tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas propaganda, rekrutmen, serta penghasutan melalui platform digital.

"Pada hari Selasa menangkap pria berinisial HTS (36) di Bandar Lampung, Provinsi Lampung," ujar Mayndra.

Densus 88 saat ini masih melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk memastikan peran yang bersangkutan berdasarkan alat bukti yang sah. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendiri Negara Islam Indonesia Crisis Center Provinsi Lampung, Ken Setiawan, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik menemukan materi yang diduga mengandung narasi propaganda, ajakan rekrutmen, penghasutan, serta pembenaran terhadap tindakan kekerasan.

"Informasi yang kami terima, ditemukan adanya penyebaran materi yang mengandung narasi propaganda, rekrutmen, penghasutan terkait radikalisme dan terorisme, serta legitimasi terhadap kekerasan," kata Ken Setiawan.

Penyidik masih mendalami seluruh aktivitas digital yang diduga berkaitan dengan penyebaran paham radikalisme dan terorisme untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh sesuai alat bukti yang diperoleh.

"Saat ini Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Ken juga menilai pola dugaan penyebaran propaganda digital dalam perkara tersebut memiliki kemiripan dengan kasus yang sebelumnya diungkap di Ciamis sehingga diduga merupakan bagian dari pengembangan penyidikan.

"Modusnya hampir sama dengan yang kemarin ditangkap di Ciamis. Kemungkinan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan," ucapnya.

Selain penegakan hukum, berbagai pihak menilai upaya pencegahan radikalisme perlu dilakukan secara komprehensif melalui penguatan literasi digital, pendidikan kebangsaan, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya propaganda ekstremisme di media sosial.

"Ketika masyarakat merasa diperlakukan tidak adil, muncul rasa kecewa dan ketidakpuasan. Kondisi seperti ini kerap dieksploitasi oleh kelompok ekstremis untuk menyebarkan paham radikal," ujarnya.

Densus 88 juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam menyaring informasi di ruang digital, tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang mengandung kebencian maupun pembenaran terhadap kekerasan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

Melalui sinergi antara penegakan hukum, edukasi masyarakat, penguatan literasi digital, dan partisipasi publik, diharapkan ruang digital Indonesia semakin aman dari penyebaran paham radikalisme dan terorisme serta mampu mendukung terciptanya stabilitas keamanan nasional. (hni)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement