JAKARTA, kameranusantara.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap Kejaksaan Agung dapat menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara profesional dan transparan sehingga tidak perlu diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Yusril, Undang-Undang KPK memang memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk mengambil alih penanganan perkara tertentu. Namun, langkah tersebut hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, salah satu alasan pengambilalihan perkara adalah apabila proses penyidikan berjalan berlarut-larut atau tidak menunjukkan arah yang jelas. Selain itu, kewenangan tersebut juga dapat digunakan dalam perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.
Meski demikian, Yusril menilai tidak ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih perkara apabila Kejaksaan Agung mampu menjalankan proses penyidikan sesuai koridor hukum, secara profesional, dan terbuka kepada publik.
Menurutnya, penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung justru berpotensi lebih efisien karena proses penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, sehingga dapat mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan.
Yusril juga mengingatkan agar seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta mengedepankan prinsip transparansi. Ia menilai hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sebelumnya telah dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, sejumlah kalangan, termasuk akademisi, mahasiswa, dan tokoh antikorupsi, mendorong agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut. Mereka menilai langkah itu diperlukan untuk memastikan independensi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan masih terlalu dini bagi lembaganya untuk mengambil alih perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum di Kejaksaan Agung masih berjalan dan perlu diberi kesempatan untuk diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!