JAKARTA, kameranusantara.id – Presiden Prabowo Subianto disebut mengikuti secara serius perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemerintah menegaskan perkara tersebut menjadi perhatian karena menyita perhatian publik dan melibatkan nilai barang bukti yang besar.
Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, mengatakan Presiden mengetahui sekaligus memantau proses hukum yang sedang berjalan.
"Apakah Presiden tahu dan memperhatikan perkara ini, pasti," ujar Kurnia dalam diskusi Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (23/7/2026).
Menurutnya, besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut membuat pemerintah memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum. Ia juga menilai besarnya nilai barang bukti yang disita turut menjadi perhatian Presiden.
Kurnia menambahkan, langkah sejumlah pimpinan aparat penegak hukum yang belakangan memperlihatkan koordinasi dan komunikasi intensif merupakan sinyal bahwa soliditas antarpenegak hukum tetap terjaga dalam mengawal penyelesaian perkara.
Ia mencontohkan pertemuan Kapolri dengan jajaran TNI maupun Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi agar proses penanganan perkara berlangsung profesional, objektif, dan transparan.
Pemerintah, kata Kurnia, juga memastikan hak-hak seluruh pihak tetap dihormati selama proses hukum berlangsung. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah pembentukan tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara yang telah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Tim tersebut bertugas melanjutkan penyidikan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka usai pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri. Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan penyerahan tersangka lainnya, Don Ritto, beserta barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa hingga kini status tersangka Febrie baru terkait perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, penanganan dugaan korupsi terkait penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN masih terus dikembangkan. Dalam dua perkara tersebut, status hukum Febrie Adriansyah maupun Don Ritto masih sebagai saksi. (kls)
















Komentar
Proo
Semangat pak prabowo
Tuliskan Komentar Anda!