Jakarta, kameranusantara.id – Upaya mahasiswa menggelar aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026) mendapat penolakan dari aparat keamanan. Polisi menegaskan larangan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan demi menjaga kelancaran aktivitas publik dan stabilitas kawasan pusat ibu kota.
Kepolisian menyebut Bundaran HI memiliki peran strategis sebagai pusat mobilitas dan aktivitas ekonomi nasional. Karena itu, konsentrasi massa dalam jumlah besar di lokasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat.
Setidaknya ada lima pertimbangan utama yang menjadi alasan Bundaran HI tidak dijadikan lokasi demonstrasi.
Pertama, kawasan tersebut dianggap sebagai "jantung" ibu kota. Aktivitas ekonomi, perkantoran, hingga pergerakan masyarakat terhubung melalui area Bundaran HI. Penutupan akses di lokasi itu dikhawatirkan mengganggu berbagai aktivitas penting.
Kedua, Bundaran HI merupakan simpul penghubung sejumlah ruas utama Jakarta. Arus kendaraan dari berbagai arah bertemu di kawasan Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman, sehingga gangguan di satu titik dapat berdampak luas ke wilayah lain.
Ketiga, keberadaan massa aksi di kawasan tersebut dinilai berisiko memicu kemacetan parah. Selain menjadi jalur utama kendaraan, Bundaran HI juga terintegrasi dengan layanan transportasi publik seperti MRT dan Transjakarta yang setiap hari melayani ribuan penumpang.
Keempat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya telah menetapkan lokasi khusus untuk penyampaian pendapat di muka umum melalui Pergub Nomor 235 Tahun 2015. Beberapa lokasi yang disediakan antara lain Parkir Timur Senayan, kawasan DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monas.
Kelima, Bundaran HI berada di kawasan yang menjadi pusat perhotelan internasional serta aktivitas bisnis nasional. Meski tidak termasuk objek vital nasional, area tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendukung roda perekonomian dan citra ibu kota.
Meski melarang aksi di Bundaran HI, kepolisian menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Aparat meminta demonstrasi dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan serta tetap memperhatikan ketertiban umum dan kepentingan masyarakat luas. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!