Jakarta, kameranusantara.id - Pemerintah tengah menyiapkan aturan khusus yang mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan aksi terorisme. Draf regulasi tersebut menguraikan batas peran, ruang lingkup kewenangan, serta mekanisme penggunaan kekuatan TNI dalam situasi tertentu.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan dokumen yang beredar di publik belum berstatus sebagai Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya, naskah tersebut masih berupa Surat Presiden (Surpres) yang disiapkan sebagai bahan pembahasan lintas kementerian dan lembaga. “Itu masih Surpres, belum Perpres. Surpres ini sifatnya formal untuk dibahas,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1).
Prasetyo meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan isi draf tersebut sebagai upaya perluasan kewenangan TNI. Ia menilai kekhawatiran berlebihan justru dapat mengaburkan substansi kebijakan yang sedang dibahas. “Regulasi itu tentu berlaku pada kondisi dan titik tertentu. Jangan selalu berpikir ‘nanti kalau begini bagaimana’, karena tidak akan ketemu inti persoalannya,” ujarnya.
Dalam draf tersebut, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme mencakup tiga tahap, yakni penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Namun, khusus pada tahap penindakan, pengerahan TNI tidak bisa dilakukan secara otomatis. Aturan itu menegaskan bahwa penggunaan kekuatan TNI harus berdasarkan perintah langsung Presiden. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 ayat (2), yang menyatakan bahwa pengerahan kekuatan TNI dilaksanakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden.
Selain itu, ruang lingkup penindakan juga dibatasi. Draf tersebut mengatur bahwa TNI hanya dapat diterjunkan untuk menangani objek-objek tertentu dalam peristiwa terorisme, sehingga tidak semua kasus otomatis melibatkan kekuatan militer. Pengaturan ini disebut bertujuan memberikan kejelasan mekanisme pelibatan TNI, sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penanganan terorisme. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!