Jakarta, Kameranusantara.id - Penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendapat perhatian dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf.
Dalam pernyataannya pada Jumat (9/1/2026), Gus Yahya menyampaikan bahwa seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan kepercayaannya terhadap mekanisme hukum yang berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai kakak kandung, Gus Yahya mengakui peristiwa ini menimbulkan perasaan emosional baginya. Kendati demikian, ia memastikan tidak akan mencampuri ataupun memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia juga menegaskan bahwa PBNU secara kelembagaan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat Yaqut. Menurutnya, persoalan hukum tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi keagamaan.
Penegasan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said Husni. Ia menyatakan Yaqut bukan bagian dari struktur kepengurusan PBNU sehingga organisasi tidak memiliki hubungan dengan kasus tersebut.
Amin menambahkan bahwa PBNU mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dijalankan secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa perkara dugaan tambahan kuota haji merupakan kewenangan Kementerian Agama.
Dari sisi politik, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus mantan anggota Panitia Khusus Haji DPR RI 2024, Luluk Nur Hamidah, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil KPK.
Menurut Luluk, meski proses penetapan tersangka dinilai memakan waktu, keputusan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pengelolaan dana dan layanan haji.
Ia menilai langkah KPK tersebut menjadi penegasan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun. Selain itu, kasus ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan jemaah.
KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan menilai alat bukti telah mencukupi. Selain Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz atau Gus Alex, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (hni)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!