Legislator Ingatkan Peran TNI di Kontraterorisme Harus Bersifat Pendukung

Legislator Ingatkan Peran TNI di Kontraterorisme Harus Bersifat Pendukung

Jakarta, kameranusantara.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, menanggapi wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme melalui draf Peraturan Presiden. Ia menegaskan, keterlibatan TNI harus ditempatkan sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum. “Keterlibatan TNI perlu diposisikan secara tepat sebagai unsur pendukung, dengan mekanisme yang akuntabel dan transparan,” kata Dave kepada Kompas.com, Jumat (9/1/2026).

Dave menekankan, setiap kebijakan yang mengatur peran TNI harus memiliki dasar hukum yang kuat, bersifat proporsional, serta tetap menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Menurutnya, Komisi I DPR mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme, namun tetap harus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Ia berharap regulasi yang nantinya disusun dapat memperkuat sistem keamanan nasional tanpa menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan demokrasi.

Terkait dokumen yang beredar, Dave menegaskan bahwa Surat Presiden (Surpres) bukan merupakan peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan kepada DPR. Ia menyebut, Surpres mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang beredar saat ini masih sebatas draf. “Dokumen tersebut belum diterima secara resmi oleh Komisi I DPR, sehingga kami belum dapat memberikan sikap final,” ujarnya. Ia menambahkan, DPR akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk dibahas lebih lanjut.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap draf Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme. Koalisi menilai rancangan aturan tersebut bermasalah baik secara formal maupun substansi. Menurut Koalisi, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan peraturan presiden. Selain itu, kewenangan yang dinilai terlalu luas dan tidak jelas berpotensi mengancam demokrasi, hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum.

Koalisi juga menyoroti adanya frasa multitafsir dalam draf tersebut, khususnya terkait “operasi lainnya”, yang dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan dapat berdampak pada kebebasan sipil. (kls)

Olahraga

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Jakarta, Kamerranusantara.id- Meski dinamika geopolitik global tengah memanas, badan sepak bola dunia FIFA menegaskan keinginannya agar Iran tetap

Advertisement