Jakarta, Kameranusantara.id - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar penanganan kasus dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya dilakukan secara objektif dan transparan. Proses hukum tersebut diminta berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa ada informasi yang ditutupi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (04/11/2026). Menurutnya, Presiden telah memberikan arahan kepada Kapolri agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden juga menyampaikan keprihatinan terhadap perkembangan kasus tersebut. Di tengah proses hukum yang berlangsung, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Sebagai pengganti sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Lebih lanjut, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan penanganan perkara tersebut tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Prasetyo menegaskan bahwa layanan publik melalui institusi kepolisian harus tetap berjalan normal.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali," katanya.
Mengenai dugaan penyadapan, Prasetyo menjelaskan bahwa tindakan tersebut memiliki ketentuan hukum yang mengatur pelaksanaannya. Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang karena dugaan pelanggaran tersebut disebut melibatkan oknum tertentu.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu," pungkasnya.
Pemerintah berharap proses penanganan perkara dapat berlangsung sesuai aturan hukum dengan mengutamakan objektivitas dan transparansi. Di saat yang sama, kepentingan negara serta keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap terjaga.//anna
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!