JAKARTA, kameranusantara.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan ini berfokus pada temuan 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik baru diterbitkan setelah Tim 9 mempelajari berkas dan barang bukti yang dilimpahkan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 dan secara khusus menangani dugaan TPPU yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Dengan terbitnya sprindik baru itu, Kejagung kini menangani empat penyidikan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tiga penyidikan sebelumnya meliputi dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan penyimpangan pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik yang mengakibatkan pemadaman listrik.
Dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah berstatus tersangka.
Sebagai tindak lanjut penyidikan TPPU, Tim 9 memanggil empat saksi pada Rabu (22/7/2026), yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Penyidik juga menghadirkan seorang ahli TPPU guna memperkuat proses penyidikan.
Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan, sementara satu saksi lainnya, NH, tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Kejagung memastikan keduanya akan dipanggil kembali pada Jumat (24/7/2026).
Anang menegaskan proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan diawasi sejumlah lembaga eksternal sebagai bentuk transparansi. Pengawasan dilakukan oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kejagung juga menyatakan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri terus dilakukan untuk mempercepat penyelesaian penyidikan serta memastikan seluruh rangkaian perkara dapat ditangani secara profesional dan akuntabel. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!