Komisi III DPR RI Soroti Penanganan Kasus BBM Ilegal Way Kanan, Dorong Penegakan Hukum Berkeadilan

Komisi III DPR RI Soroti Penanganan Kasus BBM Ilegal Way Kanan, Dorong Penegakan Hukum Berkeadilan

Kameranusantara.id - Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap penanganan perkara dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang melibatkan pasangan suami istri pedagang bensin eceran asal Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Rabu (22/7/2026), sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan penegakan hukum.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pasangan suami istri, Supiah dan Hartono, menjalankan usaha penjualan bensin eceran di wilayah yang memiliki keterbatasan akses terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kondisi geografis yang mengharuskan masyarakat menempuh perjalanan cukup jauh untuk memperoleh BBM menjadi salah satu aspek yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan perkara tersebut.

Komisi III menilai setiap proses penegakan hukum perlu mempertimbangkan seluruh fakta, kondisi sosial masyarakat, serta unsur-unsur hukum yang berlaku agar mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan.

Dalam RDPU juga mencuat pengaduan dari pihak keluarga mengenai dugaan adanya isyarat tertentu yang ditafsirkan sebagai permintaan sejumlah uang agar perkara tidak dilanjutkan. Informasi tersebut menjadi perhatian Komisi III DPR RI dan diminta untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal Polri guna memastikan kebenarannya secara objektif.

“Kalau memang menolak disuap atau menolak damai secara prosedur, kenapa harus pakai kode-kode jari segala?!”

Menanggapi hal tersebut, pihak penyidik yang hadir dalam rapat memberikan penjelasan bahwa gerakan tangan yang dimaksud tidak berkaitan dengan permintaan tertentu dan disebut sebagai gerakan refleks. Penjelasan tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan dalam forum pengawasan DPR.

Sejumlah anggota Komisi III menekankan pentingnya menghadirkan penegakan hukum yang proporsional, terutama dalam perkara yang melibatkan masyarakat kecil, sehingga setiap keputusan benar-benar didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Rakyat kecil untung seribu perak dituduh penimbun. Yang merugikan negara triliunan malah bisa lewat. Di mana rasa keadilannya?” tegas anggota Komisi III lainnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menelaah pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik maupun dugaan penyalahgunaan wewenang secara transparan, profesional, dan akuntabel. DPR juga mendorong agar proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pengawasan yang kuat, evaluasi terhadap dugaan pelanggaran etik, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat serta setiap perkara dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai prinsip negara hukum. (hni)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement