Mabes TNI Klarifikasi Belum Ada Pembahasan Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak

Mabes TNI Klarifikasi Belum Ada Pembahasan Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak

Kameranusantara.id - Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat pembahasan maupun rencana mengenai pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas berkembangnya informasi mengenai mekanisme baru pengawasan yang diatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyampaikan bahwa TNI belum menerima pembahasan ataupun arahan terkait keterlibatan Babinsa dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana,” kata Muhammad Nas saat dihubungi, Senin (20/7/2026).

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 melakukan penyempurnaan mekanisme pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memperluas sumber informasi yang dapat dimanfaatkan dalam pemutakhiran basis data perpajakan. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kualitas data dan meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis informasi di lapangan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari kunjungan lapangan, pemanfaatan teknologi digital, analisis data, hingga pembangunan jejaring informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum," tulis SE-8/PJ/2026.

Selain itu, DJP juga memperluas keterlibatan internal dalam proses pengumpulan data perpajakan sebagai bagian dari optimalisasi pelayanan dan pengawasan.

"Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," bunyi SE-8/PJ/2026.

Melalui klarifikasi Mabes TNI dan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai implementasi kebijakan tersebut. Setiap langkah yang diambil pemerintah akan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilaksanakan melalui koordinasi antarinstansi sesuai kewenangan masing-masing. (*)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement