JAKARTA, kameranusantara.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Supratman, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, pemerintah tidak akan mencampuri proses penyidikan yang saat ini dilakukan Kejaksaan Agung.
“Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga nantinya dibuktikan di pengadilan.
Supratman juga menyebut Presiden Prabowo Subianto selama ini terus mengingatkan para pejabat negara agar menjalankan tugas dengan penuh integritas dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, terutama dalam pelaksanaan program-program strategis nasional.
Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung menjadi sorotan karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas pemerintah yang memiliki anggaran besar dan menyasar jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup. Mereka diduga terlibat dalam penunjukan yayasan yang memiliki keterkaitan tertentu sebagai mitra pelaksana program, serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Sehari sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo diketahui telah melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional. Setelah itu, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pemerintah menegaskan akan mendukung penegakan hukum yang transparan dan profesional, sekaligus memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan demi kepentingan masyarakat. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!