NasDem Dorong Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen dalam Revisi UU Pemilu

NasDem Dorong Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen dalam Revisi UU Pemilu

JAKARTA, kameranusantara.id  – Partai NasDem mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem kepartaian sekaligus meningkatkan efektivitas kerja parlemen.

Ketua DPP Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan usulan itu merupakan sikap resmi partainya dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR. Selain untuk tingkat nasional, NasDem juga mengusulkan agar mekanisme ambang batas diberlakukan secara berjenjang hingga tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Menurut Rifqi, pengaturan ulang parliamentary threshold menjadi kebutuhan setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen bersifat inkonstitusional bersyarat dan meminta pembentuk undang-undang menetapkan formula baru yang lebih proporsional.

Ia menjelaskan, angka 7 persen dipilih agar partai politik yang lolos ke DPR memiliki kekuatan representasi yang memadai. Dengan komposisi tersebut, setiap fraksi dinilai dapat menempatkan sedikitnya tiga anggota di masing-masing alat kelengkapan dewan sehingga fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dapat berjalan lebih optimal.

"Kalau jumlah anggota fraksi terlalu sedikit, ada komisi yang hanya diisi satu atau dua orang. Hal itu berpotensi mengurangi efektivitas kerja DPR maupun fungsi representasi," ujar Rifqi.

Meski demikian, NasDem masih mengkaji penerapan ambang batas 7 persen untuk pemilihan legislatif di tingkat daerah. Menurutnya, berbagai opsi masih akan dibahas dalam proses penyusunan revisi UU Pemilu.

Rifqi yang juga menjabat Ketua Komisi II DPR RI menyebut pembahasan RUU Pemilu akan mencakup berbagai alternatif terkait mekanisme parliamentary threshold, termasuk kemungkinan penerapan sistem berjenjang di tingkat nasional maupun daerah.

Sebelumnya, Komisi II DPR telah menyusun 28 daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan awal revisi UU Pemilu. Penyusunan DIM dilakukan meski panitia kerja (Panja) pembahas RUU belum dibentuk, sebagai langkah untuk mempercepat proses legislasi.

Rifqi menjelaskan, penyusunan DIM diawali dengan menghimpun masukan dari akademisi, pakar kepemiluan, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga swadaya masyarakat sejak awal 2026. Masukan tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan sistem pemilu yang dinilai lebih efektif, representatif, dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. (kls)

Olahraga

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Jakarta, kameranusantara.id - Persaingan di Indonesia Super League kian sengit setelah pekan ke-28 rampung. Persib Bandung masih bertahan di puncak

Advertisement