JAKARTA, kameranusantara.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pembiayaan atau multifinance mewaspadai dampak kenaikan suku bunga terhadap profitabilitas. Risiko tersebut terutama mengancam pembiayaan yang menggunakan skema bunga mengambang atau floating rate.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan perusahaan perlu memperkuat manajemen risiko dan tata kelola untuk menghadapi potensi kenaikan biaya dana.
"Kenaikan suku bunga berpotensi menekan profitabilitas industri, khususnya pada pembiayaan dengan skema floating rate, sehingga perusahaan perlu memperkuat manajemen risiko, tata kelola, serta penerapan prinsip kehati-hatian," kata Agusman dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Bank Indonesia sebelumnya mempertahankan BI-Rate di level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur pada 21–22 Juli 2026. Suku bunga Deposit Facility juga tetap 4,75 persen, sedangkan Lending Facility sebesar 6,50 persen.
Meski menghadapi risiko suku bunga, kinerja industri pembiayaan hingga Juni 2026 masih menunjukkan pertumbuhan. Laba bersih operasional tercatat Rp12,75 triliun atau meningkat 15,72 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kinerja tersebut didukung efisiensi operasional, peningkatan penyaluran pembiayaan, serta pengelolaan risiko yang tetap terjaga. Sementara piutang pembiayaan tumbuh 1,88 persen secara tahunan.
OJK memperkirakan pertumbuhan piutang pembiayaan masih positif hingga akhir 2026, meski terdapat potensi pertumbuhan yang lebih rendah dari proyeksi awal.
OJK Dorong Diversifikasi Pembiayaan
Untuk menjaga pertumbuhan, OJK mendorong perusahaan pembiayaan memperluas pasar melalui diversifikasi produk dan penguatan kerja sama lintas sektor.
Agusman menyebut kebijakan deregulasi melalui POJK Nomor 35 Tahun 2025 juga disiapkan untuk memberikan ruang bagi industri berkembang lebih fleksibel.
Aturan tersebut antara lain memberikan kelonggaran uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan. Regulasi itu juga menurunkan batas minimum rasio modal inti terhadap modal disetor untuk fasilitas modal usaha dan fasilitas dana dari 150 persen menjadi 50 persen.
Selain itu, perusahaan pembiayaan dapat memperoleh pengecualian kewajiban agunan fisik untuk pembiayaan modal kerja UMKM hingga Rp100 juta per debitur dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
NPF Industri Mulai Membaik
Dari sisi kualitas aset, kondisi industri pembiayaan juga menunjukkan perbaikan. OJK mencatat jumlah perusahaan dengan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) tinggi mengalami penurunan.
Per Juni 2026, jumlah perusahaan dengan NPF gross di atas 5 persen turun menjadi 38 perusahaan dari sebelumnya 42 perusahaan. Sementara perusahaan dengan NPF net di atas 5 persen berkurang menjadi empat perusahaan.
OJK menyatakan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan akan terus dilakukan, termasuk memastikan rencana perbaikan kualitas aset berjalan efektif. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas industri keuangan nonbank dalam jangka panjang. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!