Jakarta, kameranusantara.id — Wacana pemilihan kepala daerah tanpa wakil dinilai berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional dan tidak menyelesaikan masalah ketidakharmonisan antara kepala daerah dan wakilnya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin mengatakan wacana tersebut perlu dikaji secara serius karena menyangkut prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut Iqbal, wakil kepala daerah merupakan jabatan politik yang mekanisme pemilihannya harus tetap demokratis. Hal tersebut mengacu pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dirancang untuk dipilih secara berpasangan oleh masyarakat.
"Secara penyebutan itu memang menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, dan konstruksi di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sejak awal memang didesain melalui mekanisme pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih bersama oleh rakyat," ujar Iqbal, Senin (10/8/2026).
Ia menilai usulan agar wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah terpilih juga dapat mengurangi ruang bagi masyarakat untuk mengetahui dan menilai calon pemimpin secara utuh.
Dari sisi demokrasi, Iqbal merujuk pada pemikiran Robert Dahl yang menempatkan partisipasi masyarakat dan akuntabilitas sebagai prinsip penting dalam demokrasi. Menurutnya, pejabat yang memperoleh mandat langsung dari pemilih memiliki legitimasi dan pertanggungjawaban publik yang lebih kuat dibandingkan pejabat hasil penunjukan.
Iqbal juga menilai penunjukan wakil kepala daerah tidak otomatis menghilangkan potensi transaksi politik. Praktik tersebut justru berpotensi bergeser dari sebelum pemilihan menjadi setelah kepala daerah terpilih.
"Kalau wakil ditunjuk setelah kepala daerah terpilih, arena transaksi politik itu tidak hilang, tetapi potensinya justru bergeser ke pascapemilu," katanya.
Pembagian Tugas Perlu Diperjelas
Menurut Iqbal, persoalan hubungan kepala daerah dan wakilnya lebih berkaitan dengan pembagian kewenangan yang belum cukup jelas. Kondisi tersebut dapat memicu munculnya istilah wakil kepala daerah hanya sebagai "ban serep".
Karena itu, ia mengusulkan adanya pembagian tugas dan kewenangan yang lebih tegas sejak awal. Pengaturan tersebut diperlukan agar kepala daerah dan wakilnya memiliki porsi yang jelas dalam pelaksanaan kebijakan, koordinasi, serta pengawasan pemerintahan.
"Selama ini ketidakharmonisannya sering muncul akibat pengaturan kewenangan wakil kepala daerah dalam Undang-Undang Pemda yang belum cukup rinci," ujarnya.
Wacana Pilkada tanpa wakil sebelumnya disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin. Ia menilai wakil kepala daerah selama ini lebih banyak berfungsi sebagai pendulang suara dalam pemilihan, tetapi memiliki kewenangan yang terbatas setelah pasangan terpilih.
"Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah," ujar Khozin.
Pembahasan mengenai perubahan sistem Pilkada berkaitan dengan revisi UU Pilkada. Namun, dalam Prolegnas Prioritas 2026, perubahan UU Pemilu tercatat lebih dahulu masuk dalam daftar prioritas. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!