OJK Kembangkan Scam Apps untuk Lindungi Masyarakat dari Penipuan AI

OJK Kembangkan Scam Apps untuk Lindungi Masyarakat dari Penipuan AI

Kameranusantara.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen dengan mengembangkan Scam Apps, sebuah aplikasi yang dirancang untuk membantu masyarakat mengenali dan menghindari berbagai modus penipuan keuangan berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut akan menjadi salah satu instrumen pencegahan agar masyarakat lebih mudah melakukan pengecekan terhadap berbagai indikasi penipuan digital.

"Kami saat ini tengah mengembangkan aplikasi Scam Apps. Pada waktunya nanti akan kami perkenalkan untuk melakukan pengecekan supaya masyarakat tidak mudah tertipu dengan berbagai bentuk AI," ujar Dicky dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026, Selasa (4/8/2026).

OJK mencatat penyalahgunaan teknologi AI dalam tindak penipuan keuangan terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC), sejak lembaga tersebut beroperasi pada November 2024 hingga akhir Juni 2026 telah tercatat 1.379 laporan penipuan yang terindikasi memanfaatkan teknologi AI.

Regulator menilai perkembangan teknologi memungkinkan pelaku kejahatan membuat berbagai bentuk identitas digital palsu, seperti video, foto, suara, nomor telepon, rekening, hingga dokumen yang menyerupai aslinya. Modus tersebut bahkan dapat mengatasnamakan lembaga resmi maupun tokoh publik untuk memperoleh kepercayaan masyarakat.

OJK mengungkapkan bahwa penipuan investasi menggunakan teknologi deepfake menjadi salah satu modus yang paling sering dilaporkan. Selain itu, terdapat pula penipuan melalui robot trading berbasis AI, penawaran belanja daring, hingga panggilan telepon palsu yang memanfaatkan teknologi kloning suara dan wajah.

"Hampir semua modus itu memiliki tujuan yang sama, yakni membangun kepercayaan korban bahwa penawaran tersebut benar-benar nyata, kemudian mendorong atau mendesak korban melakukan transaksi atau transfer dana yang pada akhirnya merugikan masyarakat," kata Dicky.

Sebagai langkah antisipasi, OJK mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L (Logis dan Legal) sebelum melakukan transaksi keuangan. Masyarakat juga diingatkan agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi dan tidak mudah mempercayai foto, video, suara, maupun nomor telepon yang diterima melalui media digital tanpa proses pengecekan terlebih dahulu.

Melalui pengembangan Scam Apps dan penguatan literasi keuangan digital, OJK berharap masyarakat semakin terlindungi dari berbagai bentuk penipuan berbasis AI yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi. (*)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement