JAKARTA, kameranusantara.id – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeret aparat aktif dari Polri dan TNI. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Irwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif juga tengah didalami melalui mekanisme koneksitas.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan LMI menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi tujuh orang. LMI diketahui merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Syarief, LMI diduga meminta dua pihak mendirikan perusahaan yang digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga perlengkapan itu disebut telah memuat komponen keuntungan yang diduga menjadi imbalan agar pengajuan titik SPPG mendapat persetujuan.
"Keuntungan dari penjualan food tray diduga dialokasikan sebagai imbalan agar titik SPPG disetujui," ujar Syarief.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi.
Selain itu, Kejagung juga mengungkap dugaan keterlibatan Kolonel BU, anggota TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang, termasuk sepeda motor untuk program MBG.
Penyidik menduga BU berperan dalam penggelembungan harga dan pengarahan pemilihan penyedia. Namun, karena masih berstatus prajurit aktif, penanganan perkara dilakukan melalui penyidikan koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Syarief menegaskan mekanisme koneksitas diterapkan bukan karena jenis tindak pidananya, melainkan karena status BU sebagai anggota TNI aktif. Hingga kini, BU belum ditetapkan sebagai tersangka karena kewenangan tersebut berada pada penyidik koneksitas.
Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Jampidsus. Selanjutnya, tim penyidik koneksitas akan kembali memeriksa BU sebagai saksi sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Andi, proses penyidikan akan dilakukan bersama unsur penyidik sipil, polisi militer, dan oditur militer agar penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!