Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Judi Online Internasional di Jakarta

Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Judi Online Internasional di Jakarta

Jakarta, kameranusantara.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus jaringan judi online internasional yang beroperasi di kawasan Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 321 WNA yang diamankan saat penggerebekan di lokasi tersebut.

Dari total tersangka, sebanyak 185 orang berasal dari Vietnam, 76 dari China, 15 dari Myanmar, enam dari Thailand, tiga dari Laos, dan dua dari Malaysia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita ratusan barang bukti elektronik, antara lain 594 telepon genggam, 382 laptop, 179 unit komputer dan monitor, 11 perangkat Mac Mini, serta sejumlah router dan perlengkapan digital lainnya.

Menurut penyidik, sindikat tersebut mengelola lebih dari 145 situs judi online yang dioperasikan secara bergantian untuk menghindari pemblokiran oleh otoritas.

Selain para tersangka, sejumlah WNA lain yang turut diamankan telah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk proses penanganan sesuai aturan yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perjudian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terhadap jaringan judi online lintas negara yang beroperasi di Indonesia. (kls)

Olahraga

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Jakarta, kameranusantara.id - Persaingan di Indonesia Super League kian sengit setelah pekan ke-28 rampung. Persib Bandung masih bertahan di puncak

Advertisement