Kameranusantara.id - Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam membantu menjaga keamanan masyarakat tidak berarti mengambil alih kewenangan kepolisian maupun ranah sipil. Menurutnya, dukungan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari Polri dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"TNI tidak mengambil alih ranah kepolisian atau sipil. Dalam hal keamanan, TNI sesuai undang-undang membantu kepolisian atas dasar permintaan," kata Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Nas menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam prosedur operasional standar (SOP) mengenai pelibatan TNI dalam memberikan bantuan kepada Polri.
"Ini yang diatur dalam SOP tentang teknis pelibatan perbantuan," ujarnya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf b. Dalam aturan tersebut, salah satu tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang adalah membantu Polri dalam menjalankan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai ketentuan undang-undang.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan informasi bahwa TNI melakukan patroli di sejumlah wilayah untuk mengantisipasi potensi demonstrasi.
"Pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan. Lebih jauh, pernyataan itu berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan sipil," tulis keterangan Koalisi Masyarakat Sipil kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Koalisi tersebut kemudian menyoroti pembagian tugas TNI dan Polri sebagaimana diatur dalam konstitusi. Menurut mereka, Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang memiliki tugas mempertahankan, melindungi, serta menjaga keutuhan dan kedaulatan negara, sementara keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum menjadi kewenangan Polri.
"Pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Indonesia memiliki pengalaman panjang dan pahit ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat: kebebasan dibungkam, kekerasan dibiarkan, pelanggaran HAM terjadi, sementara pertanggungjawaban sulit diperoleh," ujarnya.
Koalisi juga menilai penggunaan alasan koordinasi, kolaborasi, maupun SOP perlu tetap mengacu pada batas kewenangan yang diberikan konstitusi dan undang-undang.
"Karena itu, dalih 'koordinasi', 'kolaborasi', atau pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer dalam ruang sipil. SOP merupakan aturan internal. Ia tidak dapat menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang," jelasnya.
Mereka juga menyoroti kaitan patroli TNI dengan kemungkinan terjadinya demonstrasi. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional warga negara sehingga perlu dijalankan dengan tetap memperhatikan ketertiban dan aturan hukum.
"Hal yang paling mengkhawatirkan adalah ketika patroli dan pengerahan TNI dikaitkan dengan kemungkinan demonstrasi. Unjuk rasa bukan ancaman terhadap negara. Ia merupakan hak konstitusional warga untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengawasi jalannya kekuasaan," lanjutnya.
Di sisi lain, TNI menegaskan bahwa dukungan terhadap Polri dilakukan berdasarkan permintaan dan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, pelibatan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam menjaga keamanan, bukan pengambilalihan fungsi kepolisian. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!