JAKARTA, kameranusantara.id — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, perlu diuji secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi prosedural.
Hendardi mengatakan hak tersangka untuk mengajukan praperadilan merupakan bagian dari prinsip negara hukum. Namun, menurutnya, perdebatan mengenai prosedur tidak boleh mengalihkan perhatian dari substansi dugaan tindak pidana yang sedang diproses.
"Berbagai manuver komunikasi yang dilakukan melalui tim kuasa hukumnya tidak berhasil menggeser perhatian dari substansi perkara yang sedang dihadapi," kata Hendardi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Ia menilai persoalan yang juga perlu mendapat perhatian adalah pengalihan proses penyidikan ke Kejaksaan Agung. Menurut Hendardi, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan potensi konflik kepentingan karena perkara kini ditangani institusi tempat Febrie sebelumnya menduduki jabatan strategis.
Dalam pandangannya, seluruh proses penegakan hukum harus diuji secara objektif, termasuk alasan dan mekanisme pengalihan penyidikan. Ia menilai pemeriksaan prosedur tidak semestinya hanya diarahkan pada tindakan teknis seperti penggeledahan dan penyitaan.
"Penegakan due process tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal," ujarnya.
Hendardi menambahkan, perkara Febrie tidak hanya berkaitan dengan nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan. Kasus tersebut juga menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana.
Karena itu, ia meminta proses hukum berlangsung secara independen, transparan, dan bebas dari perlakuan istimewa. Menurutnya, pengungkapan perkara secara akuntabel penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Segala upaya yang mengalihkan perhatian dari substansi dugaan tindak pidana menuju perdebatan prosedural yang parsial hanya akan memperkuat persepsi bahwa terdapat ikhtiar sistematis untuk melindungi kepentingan tertentu," kata Hendardi.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan memastikan supremasi hukum tetap menjadi landasan dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, keadilan harus ditegakkan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!