YouTuber Promosi Vape Libatkan Anak, KPAI Minta Aturan Ditegakkan

YouTuber Promosi Vape Libatkan Anak, KPAI Minta Aturan Ditegakkan

Kameranusantara.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam promosi produk liquid vape yang dilakukan oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo melalui siaran langsung di kanal YouTube miliknya. KPAI menilai praktik tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius demi memastikan perlindungan hak-hak anak di ruang digital.

"Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra.

Menurut KPAI, pola promosi produk tembakau dan rokok elektronik kini berkembang melalui media sosial dengan memanfaatkan algoritma digital, konten viral, influencer, kreator konten, hingga visual yang dekat dengan kehidupan anak dan remaja. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kelompok usia muda yang masih berada dalam tahap perkembangan psikologis.

"Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi," tutur Jasra.

KPAI juga menilai ruang digital harus menjadi lingkungan yang aman bagi anak dari berbagai bentuk promosi produk yang mengandung zat adiktif. Oleh karena itu, pengawasan terhadap konten digital dan penegakan aturan dinilai perlu terus diperkuat.

"Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industry," kata Jasra.

Dalam menyikapi kasus tersebut, KPAI mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, KPAI juga meminta kementerian dan lembaga terkait memperkuat implementasi regulasi pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, platform media sosial meningkatkan pengawasan terhadap konten yang melibatkan anak, serta mengajak figur publik, influencer, dan kreator konten untuk tidak memproduksi materi promosi yang berpotensi menyasar anak dan remaja.

Di sisi lain, KPAI juga mengajak orang tua, sekolah, dan masyarakat meningkatkan literasi digital serta memperkuat pendampingan terhadap aktivitas anak di dunia maya agar terhindar dari berbagai bentuk eksploitasi maupun paparan konten yang tidak sesuai.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan eksploitasi anak terkait tayangan siaran langsung tersebut. Saat ini laporan masih dalam tahap penyelidikan, termasuk proses identifikasi terhadap anak yang diduga menjadi korban serta pendalaman terhadap peristiwa yang dilaporkan. (*)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement