Kameranusantara.id - Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga dilakukan oleh tiga perempuan warga negara Malaysia. Penindakan ini menambah daftar keberhasilan aparat setelah sebelumnya mengungkap kasus penyelundupan 26 kilogram ekstasi yang melibatkan seorang pilot maskapai internasional.
"Tiga perempuan penumpang pesawat warga negara Malaysia berinisial WLSN, TKL dan HBN. Mereka ketahuan petugas berupaya membawa masuk barang haram tersebut dengan menyembunyikan di antara barang bawaan hingga sepatu," demikian keterangan Bea Cukai kepada RRI.co.id, Rabu (5/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (3/8/2026). Ketiga penumpang diketahui tiba menggunakan penerbangan dari Kinabalu, Malaysia.
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas Behavior Detection Officer (BDO) mencurigai gerak-gerik para penumpang. Mereka kemudian diarahkan ke jalur merah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dibawa di tas toileters pada koper, pada dompet, pada bungkusan obat. Dalam saku jaket dan di dalam sepatu yang dikenakan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika, di antaranya abu dan serbuk yang diduga kokain, bubuk yang diduga ketamin, pil yang diduga MDMA, lintingan tembakau yang diduga mengandung ketamin, hingga cartridge yang diduga berisi zat terlarang. Seluruh barang bukti tersebut telah melalui uji sampel awal untuk kepentingan penyelidikan.
Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna mendalami kasus sekaligus memproses para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga berhasil mengungkap penyelundupan sekitar 26 kilogram ekstasi yang diduga dilakukan oleh seorang pilot maskapai internasional berinisial MSO berkewarganegaraan Malaysia.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan, “Informasi menyebutkan pelaku seorang pilot laki-laki dari sebuah maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia,” ujarnya pada Kamis (30/7/2026).
Sementara itu, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Indonesia. Kedutaan juga mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait penahanan salah satu warga negaranya.
"Kedutaan mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan penahanan seorang warga Malaysia dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Terkait penangkapan yang dilakukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta," demikian pernyataan resmi Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada Sabtu (1/8/2026). (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!