JAKARTA, kameranusantara.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp86,82 triliun sepanjang semester I 2026. Meski nilainya menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, pelaku dinilai semakin lihai menghindari pengawasan dengan memecah transaksi menjadi nominal kecil namun dilakukan dalam frekuensi tinggi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, selama Januari hingga Juni 2026 tercatat sekitar 467,32 juta transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
"Nilai perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi," kata Ivan, Selasa (4/8/2026).
Selain itu, PPATK mencatat nilai deposit yang masuk ke jaringan judi online mencapai Rp22,05 triliun melalui sekitar 226,76 juta transaksi. Dana tersebut mengalir lewat berbagai kanal pembayaran, seperti rekening bank, dompet digital, dan layanan QRIS.
Menurut Ivan, secara nominal perputaran uang judi online turun sekitar 12,9 persen dibandingkan semester I 2025 yang mencapai Rp99,68 triliun. Namun, jumlah transaksi justru melonjak sekitar 167,2 persen, sementara nilai deposit meningkat sekitar 26 persen.
PPATK menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya perubahan pola yang digunakan jaringan judi online. Para pelaku kini lebih banyak melakukan transaksi bernilai kecil secara berulang untuk mengurangi risiko terdeteksi oleh sistem pengawasan.
Di sisi lain, peningkatan jumlah transaksi juga mencerminkan semakin efektifnya sistem pemantauan transaksi keuangan. Dengan kemampuan deteksi yang lebih baik, transaksi mencurigakan dalam nominal kecil kini lebih mudah diidentifikasi.
PPATK juga menyoroti tingginya aktivitas judi online yang memanfaatkan momentum penyelenggaraan Piala Dunia. Dalam kurun satu bulan, lembaga tersebut menemukan lebih dari enam juta transaksi yang berkaitan dengan ajang olahraga tersebut.
Ivan menegaskan, QRIS sebagai sistem pembayaran digital tidak menjadi persoalan. Yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan identitas merchant serta tujuan transaksi oleh jaringan judi online.
Karena itu, PPATK mendorong penguatan pengawasan terhadap sistem pembayaran digital, verifikasi merchant, serta peningkatan kolaborasi antarinstansi agar ruang gerak pelaku judi online semakin terbatas. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!