Jakarta, kameranusantara.id - Indonesia dibangun di atas keberagaman agama, suku, dan budaya. Karena itu, negara berkewajiban menjamin setiap warga negara dapat memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya secara aman, bebas, dan bermartabat.
Kebebasan beragama bukan sekadar bentuk toleransi antarkelompok, melainkan hak asasi yang melekat pada setiap manusia. Hak tersebut dijamin dalam konstitusi, undang-undang, hingga berbagai instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Dalam perspektif HAM, kebebasan beragama mencakup dua aspek. Pertama, kebebasan seseorang untuk memilih dan meyakini agama sesuai hati nurani. Kedua, kebebasan mengekspresikan keyakinan melalui ibadah, kegiatan keagamaan, pendidikan, hingga keberadaan rumah ibadah.
Karena itu, rumah ibadah dipandang sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara, bukan sekadar bangunan fisik.
Jaminan Kuat dalam UUD 1945
Konstitusi memberikan perlindungan tegas terhadap kebebasan beragama. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya.
Selain itu, Pasal 28E juga menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah, sedangkan Pasal 28I menegaskan kebebasan beragama sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Perlindungan serupa diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang menegaskan kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama sebagai hak fundamental.
Hak Beribadah Tidak Bergantung Mayoritas-Minoritas
Hak menjalankan ibadah tidak ditentukan oleh banyak atau sedikitnya jumlah penganut agama di suatu daerah. Hak tersebut melekat pada setiap warga negara dan wajib dilindungi negara tanpa membedakan latar belakang maupun posisi sosial.
Karena itu, persoalan rumah ibadah seharusnya tidak dipandang sebagai konflik mayoritas dan minoritas, melainkan sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Ketika suatu kelompok mengalami hambatan beribadah, yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan kelompok tersebut, tetapi juga kualitas demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Negara Harus Aktif Melindungi
Dalam perspektif HAM, negara memiliki tiga kewajiban utama, yakni menghormati hak warga negara, melindungi mereka dari diskriminasi dan intimidasi, serta memenuhi hak tersebut melalui kebijakan yang menjamin setiap orang dapat beribadah dengan aman.
Artinya, negara tidak boleh bersikap pasif ketika terjadi penghalangan terhadap kebebasan beragama. Pemerintah harus memastikan seluruh warga memperoleh perlindungan yang sama tanpa memandang agama, jumlah penganut, maupun status sosial.
Kerukunan Jadi Fondasi Demokrasi
Penghormatan terhadap kebebasan beragama merupakan bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia sekaligus implementasi nilai-nilai Pancasila.
Kerukunan tidak lahir dari keseragaman, melainkan dari kesediaan untuk saling menghormati perbedaan. Karena itu, perlindungan terhadap hak beribadah menjadi salah satu tolok ukur kualitas demokrasi dan komitmen negara dalam menjamin kesetaraan seluruh warga negara. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!