SURABAYA, kameranusantara.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perpajakan PT SMS ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Proses tahap II tersebut dilakukan pada 2 Juni 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kasus ini menyeret seorang pengurus perusahaan berinisial S atau TBH yang diduga melakukan pelanggaran perpajakan pada periode 2017 hingga 2018. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanipulasi dokumen pemesanan pita cukai rokok dan tidak melaporkan seluruh kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT) sebagaimana mestinya.
Akibat praktik tersebut, negara disebut mengalami potensi kerugian sekitar Rp1,8 miliar. Temuan itu diperoleh setelah penyidik pajak melakukan pendalaman terhadap laporan dan dokumen perpajakan perusahaan.
Meski proses hukum kini memasuki tahap penuntutan, kasus yang baru ditangani beberapa tahun setelah dugaan pelanggaran terjadi memunculkan pertanyaan terkait efektivitas sistem pengawasan perpajakan. Jarak waktu yang panjang antara periode pelanggaran dan penegakan hukum dinilai menunjukkan perlunya penguatan mekanisme deteksi dini terhadap potensi penghindaran pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa penggelapan pajak merupakan pelanggaran serius yang berdampak pada penerimaan negara. Karena itu, DJP berkomitmen menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses hukum terhadap PT SMS diharapkan menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan transparan.
Kasus ini juga menjadi momentum evaluasi bagi otoritas pajak untuk memperkuat sistem pengawasan. Selain penindakan, publik berharap upaya pencegahan dapat lebih dioptimalkan sehingga potensi kerugian negara dapat dideteksi dan dihentikan lebih awal sebelum berlangsung dalam waktu lama. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!