Mahfud MD Pertanyakan Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie, Sebut Tak Dikenal dalam KUHAP

Mahfud MD Pertanyakan Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie, Sebut Tak Dikenal dalam KUHAP

Jakarta, kameranusantara.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti mekanisme pengalihan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan hukum acara pidana.

Melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya pada Minggu (12/7/2026), Mahfud mengaku sempat mengira perkara itu telah memasuki tahap pelimpahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan asumsi tersebut, ia menilai proses menuju persidangan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.

Namun setelah mencermati penjelasan dari Kejaksaan Agung, Mahfud menyebut yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara, melainkan pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

"Awalnya saya mengira perkara itu sudah dilimpahkan setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap. Ternyata yang dilakukan adalah pengalihan penyidikan, bukan pelimpahan sebagaimana diatur KUHAP," ujarnya.

Mahfud menjelaskan, dalam mekanisme yang diatur KUHAP, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memeriksa tersangka, memiliki minimal dua alat bukti yang cukup, dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Menurutnya, informasi yang beredar menunjukkan Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri sebelum proses tersebut dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Ia menegaskan, mekanisme pengalihan penyidikan dari satu institusi penegak hukum ke institusi lain tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.

"KUHAP tidak mengatur adanya pengalihan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau sebaliknya. Yang dikenal adalah pelimpahan perkara setelah syarat-syarat hukumnya terpenuhi," kata Mahfud.

Mahfud juga mengingatkan agar perbedaan antara pelimpahan perkara dan pengalihan penyidikan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, kedua mekanisme tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Meski demikian, Febrie belum ditahan.

Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan institusinya akan melanjutkan proses penyidikan yang telah dilakukan Polri. Kejaksaan juga akan menggelar ekspos perkara bersama penyidik Kortastipidkor setelah seluruh berkas, alat bukti, dan barang bukti diterima.

Rudi menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan sinergi antara Kejaksaan Agung dan Polri dalam menyelesaikan proses hukum tersebut. (kls)

Olahraga

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Jakarta, kameranusantara.id - Persaingan di Indonesia Super League kian sengit setelah pekan ke-28 rampung. Persib Bandung masih bertahan di puncak

Advertisement