Kameranusantara – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengelolaan penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) tetap dilakukan secara fleksibel guna menjaga keamanan dan stabilitas kas negara.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait usulan perpanjangan tenor penempatan dana SAL oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hingga satu tahun. Saat ini, penempatan dana SAL masih menggunakan skema on call, sehingga pemerintah memiliki keleluasaan untuk menarik dana apabila diperlukan.
Menurut Purbaya, skema yang berlaku saat ini memungkinkan pemerintah untuk tetap mengantisipasi kebutuhan pendanaan negara tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan. Sebagian dana SAL tetap ditempatkan dengan jangka waktu tertentu, sementara sebagian lainnya dikelola secara fleksibel sesuai kebutuhan kas negara.
“Kita juga harus mengantisipasi apabila sewaktu-waktu membutuhkan dana. Karena itu, fleksibilitas dalam pengelolaan SAL tetap menjadi pertimbangan utama,” ujar Purbaya.
Purbaya juga menjelaskan bahwa Bank Indonesia (BI) akan turut menjaga kecukupan likuiditas di pasar secara bertahap. Dengan langkah tersebut, suplai uang di sistem perbankan diharapkan tetap stabil meskipun dana SAL sewaktu-waktu ditarik oleh pemerintah.
Usulan perpanjangan tenor sebelumnya disampaikan dalam pembahasan antara Himbara, Kementerian Keuangan, dan Komisi XI DPR RI. Perbankan berharap adanya kepastian jangka waktu penempatan dana SAL agar penyaluran kredit, termasuk kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dapat berjalan lebih optimal.
Pemerintah menilai masukan tersebut sebagai bagian dari dialog konstruktif dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan likuiditas perbankan dan kehati-hatian pengelolaan keuangan negara. Dengan koordinasi bersama Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya, stabilitas sistem keuangan nasional diharapkan tetap terjaga dengan baik.(*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!