Kameranusantara.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme di kalangan anak melalui penguatan literasi digital, edukasi, dan kolaborasi lintas sektor. Langkah ini dilakukan setelah adanya temuan sejumlah anak yang diduga terpapar paham radikal melalui media digital, termasuk gim daring.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTT, Iien Adriany, menyampaikan bahwa hasil identifikasi menunjukkan enam anak telah terpapar paham radikalisme, dengan indikasi paparan berasal dari aktivitas di platform gim online.
"Saat ini 6 anak itu yang sudah positif terpapar. Ini diidentifikasi dari anak-anak yang terpapar itu ternyata, mereka menggunakan aplikasi gim. Jadi bukan anak yang nakal," ujar Iien.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menggambarkan tantangan yang lebih luas di ruang digital. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi NTT memperkuat langkah pencegahan melalui penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme.
"Mengapa Pak Gub (Gubernur) sampai mengeluarkan pergub berkaitan dengan terorisme? Karena saat ini sudah ada enam anak NTT yang sudah terpapar itu (radikalisme) dan itu seperti fenomena gunung es. Jadi yang muncul itu sedikit, kami nggak tahu di bawahnya berapa banyak," jelas Iien.
Sebagai tindak lanjut, DP3AP2KB bersama berbagai pemangku kepentingan mulai melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah guna meningkatkan kesadaran siswa, guru, dan orang tua mengenai pentingnya penggunaan internet yang sehat serta kemampuan menyaring informasi dan interaksi di ruang digital.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa pencegahan radikalisme memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, perlindungan anak harus dilakukan secara bersama-sama agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh berbagai bentuk propaganda yang berkembang di media digital maupun saluran lainnya.
"Untuk mencegah hal itu dan berdasarkan masukan dari ibu kadis dan yang lain, kami membuat pergub ini agar seluruh pihak pemerintah bersama semua pihak terkait untuk bersama-sama memastikan kehidupan anak-anak kita bisa terhindar dan pengaruh dari pengaruh dan terpapar dari terorisme. Terutama dari media digital atau dari tempat lainnya," tegas Laka Lena.
Melalui penguatan regulasi, literasi digital, pengawasan orang tua, serta sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat, diharapkan anak-anak semakin memiliki kemampuan berpikir kritis dalam menggunakan teknologi serta terlindungi dari penyebaran paham radikalisme, intoleransi, dan ekstremisme berbasis kekerasan. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!