Kameranusantara – Aparat kepolisian melakukan penggeledahan di sebuah money changer dan kafe de’Clan Signature yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani secara bersama oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik melakukan penyitaan dan penetapan status status quo terhadap beberapa ruangan yang dianggap berkaitan dengan proses penyidikan. Pada lokasi kafe, kegiatan operasional di lantai 1 tetap dapat berjalan, sementara area kantor di lantai 2 dibatasi penggunaannya selama pemeriksaan berlangsung.
“Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen di lantai 1. Namun, lantai 2 yang digunakan sebagai kantor kami tetapkan status quo dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi,” ujar Kombes Budi Hermanto.
Selain kafe, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap money changer di kawasan Cipete. Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan transaksi keuangan di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), dan Dolar Singapura, serta beberapa telepon genggam. Barang-barang tersebut akan dianalisis lebih lanjut melalui pemeriksaan digital forensik dan penelusuran rekaman CCTV.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa pengusutan dilakukan dalam skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyelidikan mencakup beberapa perkara dugaan korupsi, antara lain terkait pengadaan batu bara PLN yang diduga memicu blackout, kasus ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel.
Polri menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna mendukung proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!