Kameranusantara.id - Pemerintah terus mendorong penguatan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua agar pelaksanaannya semakin efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi Orang Asli Papua (OAP). Pengelolaan Dana Otsus ke depan diarahkan berpedoman pada lima prinsip utama yang mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menegaskan bahwa penerapan lima prinsip atau 5T menjadi pedoman yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pemerintah daerah di Papua. Pernyataan tersebut disampaikan saat berada di Jayapura, Sabtu (25/7/2026).
Pendekatan tersebut menekankan bahwa pengelolaan Dana Otsus tidak hanya berorientasi pada besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga pada dampak nyata yang dirasakan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua. Karena itu, setiap tahapan pengelolaan, mulai dari perencanaan, penganggaran, penyaluran, pelaksanaan hingga pengawasan, harus dilaksanakan secara terpadu dan akuntabel.
Pemerintah juga menilai reformasi tata kelola Dana Otsus yang telah dilakukan selama ini mulai menunjukkan hasil positif, terutama dalam mempercepat proses penyaluran anggaran ke daerah. Percepatan tersebut didukung oleh interoperabilitas sistem antarkementerian yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian PPN/Bappenas sehingga proses sinkronisasi data dan distribusi anggaran menjadi lebih efektif.
"Kami juga mendorong penguatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah, penyempurnaan basis data OAP, serta penerapan tata kelola yang transparan dan berbasis data guna memastikan seluruh program Otsus tepat sasaran," ujarnya.
Selain memperbaiki tata kelola keuangan, pemerintah juga menargetkan peningkatan kualitas pembangunan manusia di Papua. Dana Otsus diharapkan mampu mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Orang Asli Papua melalui penguatan layanan dasar, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemanfaatan Dana Otsus juga diminta tetap mengacu pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) agar seluruh program pembangunan berjalan selaras dengan sasaran nasional. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi Papua Cerdas, Papua Sehat, dan Papua Produktif melalui pembangunan yang berkelanjutan.
Keberhasilan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua dinilai memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sinergi antarlembaga tersebut diharapkan mampu memastikan Dana Otsus benar-benar memberikan manfaat yang optimal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pembangunan di Tanah Papua. (hni)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!