Ditjen Imigrasi Perkuat Deteksi Dini untuk Cegah WNI Jadi Korban TPPO

Ditjen Imigrasi Perkuat Deteksi Dini untuk Cegah WNI Jadi Korban TPPO

Kameranusantara.id - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) terus memperkuat sistem pengawasan dan deteksi dini di pintu keberangkatan internasional sebagai langkah preventif untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 8.827 WNI yang terindikasi berisiko menjadi korban TPPO berhasil dicegah keberangkatannya. Jumlah tersebut menurun 12,36 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 9.456 orang.

"Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat. Serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang," kata Hendarsam, Selasa (4/8/2026).

Pada kurun waktu yang sama, Ditjen Imigrasi juga menolak 9.349 permohonan paspor yang diduga berpotensi disalahgunakan. Di Kantor Imigrasi Batam, misalnya, terdapat 17 permohonan paspor yang ditolak selama semester pertama 2026 karena terindikasi memiliki risiko.

"Ini menjadi pengingat bagi kita semua. Bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama," ujarnya.

Data Ditjen Imigrasi juga menunjukkan tren penurunan indikasi keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Selama 2025, jumlah penolakan permohonan paspor turun dari 2.470 kasus pada 2024 menjadi 890 kasus atau berkurang sekitar 63,97 persen.

Selain itu, jumlah penundaan keberangkatan juga mengalami penurunan signifikan, dari 20.291 orang pada 2024 menjadi 6.524 orang pada 2025 atau turun sekitar 67,85 persen.

Menurut Hendarsam, capaian tersebut menunjukkan semakin efektifnya sistem deteksi dini, pengawasan, dan koordinasi lintas instansi dalam mencegah masyarakat menjadi korban eksploitasi di luar negeri.

"Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan secara berlapis. Mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian," ucapnya.

Ia menjelaskan, proses penerbitan paspor dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, wawancara, serta profiling guna memastikan tujuan perjalanan sesuai dengan dokumen pendukung yang diajukan. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan paspor untuk bekerja secara nonprosedural atau potensi TPPO, permohonan dapat ditunda maupun ditolak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor. Tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur," katanya.

Sebagai bagian dari langkah pencegahan berbasis masyarakat, Ditjen Imigrasi telah membentuk 1.178 Desa Binaan Imigrasi dan menugaskan 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya TPPO, memberikan edukasi terkait prosedur bekerja ke luar negeri yang sesuai ketentuan, serta memperkuat deteksi dini hingga ke tingkat desa.

Selain memperketat pengawasan di pintu perlintasan internasional, Ditjen Imigrasi juga menerapkan mekanisme pemantauan terhadap WNI yang pernah terindikasi menjadi korban TPPO melalui daftar Subject of Interest (SOI). Di sisi penegakan hukum, Imigrasi terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk menindak agen maupun pihak perantara yang diduga memfasilitasi keberangkatan nonprosedural dan terlibat dalam jaringan perdagangan orang. (*)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement