Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Dugaan TPPU

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Dugaan TPPU

Kameranusantara.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang juga menjabat sebagai Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menyampaikan bahwa penahanan terhadap Febrie Adriansyah berlaku selama 20 hari sejak penetapan status tersangka.

“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rudi, keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kelancaran proses hukum. Hal tersebut mengingat Febrie sebelumnya pernah menangani berbagai perkara besar saat masih bertugas di Kejaksaan Agung. Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga menjadi bagian dari koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” ujar dia.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim 9.

Dalam pengembangan perkara tersebut, Tim 9 sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Penerbitan sprindik dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Selain penyidikan dugaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lainnya sebagai tindak lanjut pengalihan penanganan perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Melalui langkah tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (hni)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement