Kameranusantara.id - Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tanpa mengenakan rompi tahanan menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa setiap tersangka harus memperoleh perlakuan yang sama dalam proses penegakan hukum tanpa adanya perlakuan istimewa.
Menurut Sahroni, penggunaan rompi tahanan merupakan bagian dari prosedur yang seharusnya diterapkan kepada seluruh tersangka, termasuk mantan pejabat penegak hukum. Ia menilai prinsip equality before the law harus dijalankan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.
"Dan di dalam tahanan, juga jangan ada perlakuan spesial apa pun," kata Sahroni di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Meski mengkritisi aspek prosedural tersebut, Sahroni tetap memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas langkah menetapkan dan menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, penanganan perkara terhadap mantan pejabat tinggi menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Namun demikian, ia mengingatkan agar seluruh proses penyidikan selanjutnya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat dibawa menuju Rumah Tahanan KPK pada Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menerangkan bahwa proses penahanan dilakukan pada malam hari sehingga berlangsung dalam kondisi yang cukup mendesak.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam ya," kata Rudi.
Febrie Adriansyah resmi berstatus tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Setelah penetapan tersebut, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkannya di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menyebut dugaan TPPU yang sedang diselidiki berkaitan dengan kewenangan dan jabatan yang pernah diemban Febrie selama bertugas di institusi kejaksaan. Meski demikian, penyidik belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun modus yang disangkakan karena masih berada dalam tahap pembuktian.
Selain perkara dugaan TPPU tersebut, Kejaksaan Agung juga masih menangani beberapa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) hasil pelimpahan dari Kepolisian. Salah satunya berkaitan dengan dugaan pencucian uang setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Di samping itu, penyidik masih mendalami tiga perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, serta dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik massal. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!