Kameranusantara.id - Sebanyak sembilan anak di Bali teridentifikasi terpapar paham radikalisme setelah bergabung dalam grup true crime community (TCC) sepanjang Juli 2026. Temuan tersebut menjadi perhatian berbagai pihak karena melibatkan remaja yang masih berada pada usia sekolah.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, Anak Agung Made Putra Wirawan, mengungkapkan bahwa dari total 10 anggota grup yang teridentifikasi, satu orang merupakan orang dewasa, sementara sembilan lainnya masih berstatus anak.
"Ada 10 orang. Satu dewasa, sembilan lainnya, anak-anak," kata Wakil Ketua KPAD Bali Anak Agung Made Putra Wirawan ditemui detikBali di sela acara Gianyar Children Fest di Balai Budaya Gianyar, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Wirawan, sembilan anak tersebut terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan rentang usia 13 hingga 16 tahun. Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Bali, di antaranya Denpasar dan Gianyar.
"Mereka tergabung di banyak grup WhatsApp. Satu anak bisa punya tiga grup," kata Wirawan.
Selama bergabung di grup TCC, para remaja tersebut diduga menerima berbagai materi yang mengandung unsur kekerasan dan radikalisme. Konten yang beredar mencakup ideologi supremasi kulit putih, cara merakit bom, hingga tayangan yang menampilkan aksi-aksi kekerasan.
Paparan tersebut disebut berdampak terhadap perilaku sebagian anak dalam kehidupan sehari-hari, terutama di lingkungan sekolah. Beberapa di antaranya mulai menunjukkan kecenderungan melakukan tindakan agresif terhadap teman sebaya, meski belum menimbulkan akibat yang serius.
"Anaknya eksklusif dan pendiam. Lebih suka interaksi di media sosial ketimbang di dunia nyata. Ada yang sudah sampai melakukan penodongan ke temannya, meski pakai mainan," katanya.
Saat ini, kesembilan anak tersebut telah berada dalam pendampingan. KPAD Bali bersama pihak terkait melakukan serangkaian upaya pemulihan melalui pendekatan deradikalisasi, pendampingan psikologis, pendampingan hukum, serta reintegrasi dengan keluarga dan lingkungan sosial.
"Kami sedang upayakan deradikalisasi, pendampingam hukum, pendampingan psikologis, dan reintegrasi ke lingkungan serta keluarga," katanya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak, sekaligus memperkuat literasi digital dan kolaborasi antara keluarga, sekolah, serta pemerintah dalam mencegah penyebaran paham radikalisme dan konten kekerasan di ruang siber. (hni)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!