Perampasan Aset Koruptor Diperkuat, DPR Dorong Mekanisme Hukum yang Transparan dan Adil

Perampasan Aset Koruptor Diperkuat, DPR Dorong Mekanisme Hukum yang Transparan dan Adil

Kameranusantara.id  - RUU Perampasan Aset dinilai semakin penting untuk segera disahkan sebagai salah satu instrumen dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mengembalikan kerugian negara. Melalui regulasi tersebut, hasil tindak pidana dapat disita sehingga tidak kembali dinikmati oleh pelaku kejahatan.

Meski demikian, penerapan aturan tersebut perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak masyarakat. Penguatan mekanisme pengawasan, kejelasan standar pembuktian, serta pemberian ruang bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan keberatan menjadi sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Badiul Hadi menilai RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku sekaligus memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi.

“Namun, negara harus membuktikan asal-usul aset secara transparan, terukur, dan dapat diuji untuk mencegah gugatan dari koruptor,” ujarnya, Rabu (12/8).

Badiul mendukung adanya pembedaan antara penyitaan sementara dan perampasan permanen. Namun, menurutnya, pemisahan tersebut perlu disertai batas waktu yang jelas, pengawasan hakim, serta hak keberatan bagi pemilik aset agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Ia menilai kewenangan besar yang diberikan kepada aparat penegak hukum harus disertai sistem pengawasan berlapis. RUU tersebut juga perlu menjamin independensi peradilan, keterbukaan proses, standar pembuktian yang jelas, akuntabilitas aparat, serta mekanisme pemulihan atau kompensasi apabila terjadi kesalahan dalam perampasan aset.

Menurut Badiul, keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak warga merupakan prinsip penting dalam penyusunan RUU tersebut. Oleh sebab itu, ketentuan mengenai putusan hakim yang independen, batas waktu penyitaan, hak keberatan, pengawasan publik, dan kompensasi perlu diperkuat.

Ia juga mendorong agar pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset disusun secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir sehingga potensi gugatan hukum, termasuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi, dapat diminimalkan.

“Dengan konstruksi tersebut, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu meningkatkan efek jera terhadap korupsi, sekaligus memastikan perampasan aset tetap berlangsung melalui proses hukum yang adil,” pungkasnya.

Sementara itu, pakar kebijakan publik Bambang Harymurti mengusulkan sejumlah prinsip perlindungan aset masyarakat untuk dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi dan pegiat antikorupsi, Selasa (11/8).

Bambang menilai berbagai mekanisme pengamanan diperlukan agar kewenangan perampasan aset hasil tindak pidana tidak disalahgunakan menjadi sarana ketidakadilan, tekanan politik, maupun sumber persoalan baru.

Menurutnya, keputusan mengenai perampasan aset secara permanen harus berada di tangan pengadilan yang independen. Sementara penyitaan sementara dapat dilakukan secara cepat untuk mencegah aset dialihkan atau disembunyikan.

“Negara memang dapat membekukan aset dengan cepat untuk mencegah penjualan atau pengalihan, tetapi penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif tidak boleh memiliki kewenangan final untuk menentukan hilangnya hak seseorang atas hartanya,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan inisiatif DPR RI dan masih dalam pembahasan Komisi III bersama berbagai pemangku kepentingan.

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman turut mendorong pembentukan Badan Pengelola Aset hasil rampasan tindak pidana yang independen dan terpisah dari aparat penegak hukum. Menurutnya, fungsi pencarian, penyitaan, hingga pengelolaan aset sebaiknya tidak terkonsentrasi pada satu lembaga guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan. (*)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement