PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nilai Tak Bisa Jadi Alat Menunda Sidang Pokok

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nilai Tak Bisa Jadi Alat Menunda Sidang Pokok

KAMERANUSATARA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat digunakan untuk menunda pemeriksaan perkara pokok yang telah dilimpahkan ke pengadilan.

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, proses praperadilan terhadap penetapan tersangka kehilangan relevansinya. Menurut hakim, penggunaan mekanisme praperadilan pada tahap tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan prosedur hukum apabila dimaksudkan untuk menghambat jalannya persidangan pokok.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo tetap dinyatakan sah dan proses persidangan perkara pokok dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Hakim juga menegaskan bahwa sengketa mengenai substansi perkara akan diperiksa dalam persidangan utama, bukan melalui mekanisme praperadilan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepolisian menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara akan terus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Putusan tersebut sekaligus menegaskan fungsi praperadilan sebagai mekanisme pengujian aspek prosedural dalam proses penyidikan, yang memiliki batasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement